Dewan Tinjau Pelaksanaan MPLS SD & SMP

Dewan Tinjau Pelaksanaan MPLS SD & SMP

Tabanan, 10/7/2023. Sebelum masa pembelajaran, para siswa baru yang masuk pada kelas 1 SD, SMP maupun SMA/sederajat di Kabupaten Tabanan serentak mengikuti MPLS atau masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Masa ini merupakan kewajiban bagi siswa baru untuk mengikutinya sebagai masa awal pengenalan ekosistem sekolah.

Demikian pula yang diungkapkan oleh I Wayan Suwira selaku Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tabanan disela-sela kunjungannya di TK Widya Guna 1 Abian Tuwung bahwa MPLS merupakan kegiatan pengenalan sarana dan prasarana sekolah, program sekolah, konsep pengenalan diri, pembinaan awal kultur sekolah dan pengenalan cara belajar.

Tidak hanya berkenalan dengan beragam fasilitas sekolah, MPLS juga hendaknya dijadikan moment awal siswa baru untuk dikenalkan kepada kakak-kakak kelasnya, guru atau tenaga kependidikan lainnya. Di dalam MPLS juga diajarkan mengenai kegiatan rutin sekolah, norma yang berlaku, budaya yang ada serta system dan tata tertib yang kelak wajib dipatuhi di sekolah.

MPLS pada dasarnya dilaksanakan pada hari dan jam pelajaran sekolah. Ideal durasinya adalah tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, namun jika sekolah tersebut berasrama, MPLS dapat disesuaikan dengan jadwal sekolah. Demikian pula I Wayan Suwira juga menegaskan bahwa sekolah harus benar-benar memahami tujuan dasar diadakannya MPLS bagi siswa baru, terutama pemahaman sekolah dalam menggali potensi peserta didik maupun sifat hingga riwayat Kesehatan siswa.

“…melalui MPLS hendaknya pihak sekolah mampu mengenali potensi peserta didik baru secara holistik misalnya dengan cara dibuatkan formulir profil peserta didik baik dari identitas, bakat, riwayat Kesehatan, prilaku dan profil orang tua…. para guru hendaknya dapat menumbuhkan motivasi, menunjukkan cara belajar efektif, menumbuhkan prilaku positif, mandiri, jujur, menghormati keanekaragaman dan perstuan, disiplin dan hidup sehat. Kemudian sekolah dapat membantu siswa beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum serta sarana prasarana sekolah yang ada…. dan yang paling penting adalah kepala sekolah memiliki tanggungjawab penuh dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan….”

Di dalam pelaksanaan MPLS yang dahulu dikenal dengan MOS (Masa Orientasi Siswa) juga hendaknya dipahami hal-hal yang dihindari atau yang tidak boleh dilakukan, misalnya pelecehan, memberikan hukuman fisik atau bahkan memberikan tugas serta menyerankan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran siswa. Di dalam hal ini juga tidak melakukan tindak kekerasan fisik maupun non fisik.

“…dalam kegiatan MPLS hindari melakukan pungutan biaya, hindari tindakan perploncoan, jangan dilakukan di luar jam pelajaran atau hari sekolah…. Hindari melakukan pelecehan, hukuman fisik atau menyarankan siswa untuk menggunakan atribut yang tidak relavan dengan aktivitas pembelajaran” ungkap I Wayan Suwira.

Kegiatan MPLS adalah upaya yang dilakukan secara bersama-sama dan konsisten dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta nyaman untuk belajar. Kemudian MPLS merupakan laboraturium awal untuk mengenalkan hakikat sekolah pada peserta didik dan yang lebih penting bahwa melalui MPLS dapat memunculkan karakter Pelajar Pancasila pada peserta didik baru khususnya di Kabupaten Tabanan. Tutup Suwira (hum)

Kunjuangan Dewan Pendidikan Tabanan

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *